Rabu, 03 November 2010

Kawin Kontrak, Wisata Sexual Vs Kemiskinan

Kawin Kontrak merupakan fenomena sosial yang cukup menarik, karena mempunyai latar belakang multiidimensi. Hasil analisis beberapa penelitian terkait ternyata ada keterkaitan erat antara munculnya fenomena ini dengan kemiskinan disekitar lokasi praktik ini.
Secara kebetulan saya berkesempatan dan pernah tinggal selama dua tahun lebih (2003-2006) di Pasuruan, Jawa Timur, dan inilah sedikit paparan tentang kawin kontrak tersebut.
Aku bisa sebuah desa yang sudah banyak dicover oleh media, serta dijadikan lokaso research karena munculnya fenomena -nya.Nama desa tersebut adalah Kalisat, merupakan salah satu desa diwilayah kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, posisi desanya agak terpencil dan lumayan jauh dari kota, tepatnya 15 kilometer arah ke barat (ke arah Bangil) dari kota Pasuruan.

Kawin sirri dan kawin kontrak (mut’ah)
Untuk membangun sebuah rumah tangga yang bahagia adalah salah satu dari tujuan perkawinan. Hampir semua agama menyerukan dalam teks-teksnya, sehingga perkawinan menjadi sebuah episode kehidupan yang religius.  Karenanya ada norma-norma yang mengaturnya baik  yang berhubungan dengan manusia maupun dengan Tuhan. Dalam Islam mensyaratkan beberapa hal untuk syahnya sebuah perkawinan, namun beberapa varian pemahaman dan penerapan telah terjadi, dan ini menjadi sebuah fenomena yang ada diantara kita.
Salah satu istilah yang sering kita dengar adalah kawin sirri, pengertian umumnya adalah sebuah perkawinan yang dilakukan menurut syarat-syarat yang  diatur oleh agama: ada mempelai, ada wali perempuan, ada ijab-qabul, dan ada maharnya. Namun perkawinan ini tidak dilakukan di hadapan pegawai pencatat nikah (Naib) dari KUA seperti yang diatur dalam UU perkawinan, sehingga perkawinan sirri dianggap sah menurut agama tetapi belum memenuhi ketentuan pemerintah.
Jenis perkawinan yang lain adalah kawin kontrak (mut’ah), secara etimologis, kawin kontrak mempunyai pengertian ”kenikmatan” dan ”kesenangan”. Dalam hukum Islam, perkawinan kontrak adalah suatu ”kontrak” atau ”akad” antara seorang laki-laki dan wanita yang tidak bersuami, ditentukan akhir waktu perkawinan dan mas kawin yang harus diserahkan kepada kpihak perempuan. Seorang laki-laki diperbolehkan melakukan perkawinan terhadap satu sampai empat perempuan. Sedangkan wanita hanya diperbolehkan melakukan kontrak dengan seorang laki-laki dalam satu periode. Perlu diketahui bersama bahwa Fiqh tentang kawin mut’ah ini masih mengundang kontraversi disebagian umat muslim lainnya.
Perkawinan yang ramai dibicarakan di desa Kalisat bisa disebut sebagai kawin kontrak (mut’ah), disini banyak ditemukan perkawinan yang hanya berumur sementara saja (tentatif) tentunya sesuai dengan kesepakatan dari pegiat perkawinan ini. Latar belakang umum terjadinya perkawinan kontrak disini adalah bila seorang pria menyerahkan mas kawin yang telah disepakati oleh calon pasangan wanita, umumnya maskawin (mahar)nya berupa uang, perbaikan rumah, perhiasan emas, wartel, mesin jahit, dll.
Sejarah lahirnya perkawinan kontrak disini cukup sederhana, yaitu ketika ada beberapa pemuda desa Kalisat, yang ingin  kawin, mereka  datang ke kiai desa untuk dicarikan jodoh. Kemudian sang Kiai mencarikan wanita yang belum memiliki suami dan siap untuk menikah. Sang Kiai kemudian meminta kepada orang tuanya bahwa ada seorang laki-laki yang ingin melamar anak wanitanya. Respon dari orang tua umumnya langsung setuju, kemudian memberikan foto anaknya meskipun tanpa persetujuan si perempuan . Anak perempuan karena takut ”kualat” atau dianggap ”durhaka” pada orang tua, maka hanya bisa bilang ”hooh” saja .
Pernikahan selanjutnya diproses, dengan sederhana, karena alasan ekonomi maka pernikahan yang terjadi hanya dilakukan secara sirri.  Acara pernikahanpun cukup hanya mengundang para tetangga tetangga terbatas kedua belah pihak. Karena dipandang sebuah proses yang gampang dan murah maka ”berita gembira” tentang perkawinan ini pun dimanfaatkan oleh pihak tertentu dengan mendatangkan pelaku dari luar. Karena ada peluang terjadinya kegiatan “wisata sexual” maka kawin sirri bergeser menjadi kawin kontrak. Karena modus ini dilakukan beberapa kali sehingga terpola dan secara sosial terbentuk sebuah jaringan; ada pencari wanita, ada “mak comblang”, ada yang mengkawinkan, ada saksi-saksi, dan ada yang khusus sebagai tamu yang menghadiri undangan akad nikah.
Besarnya biaya untuk melakukan kawin kontrak juga seperti perkawinan pada umumnya, yaitu relatif, tergantung beberapa faktor. Karena pernikahan ini tanpa melakukan pesta maka biayanya meliputi operasional akad nikah dan mahar saja. Untuk sebuah pernikahan seorang mempelai lelaki harus mengeluarkan biaya antara Rp.500.000 sampai Rp 2 juta/ lebih. Biaya ini tentu hanya untuk operasional “jaringan kawin” saja, belum termasuk mahar untuk perempuan. Kalau mahar tentu tergantung pada “kualitas” dan status (perawan /janda) dari perempuan.Latar belakang terjadinya Kawin Kontrak Seperti ”lazim” terjadi di negeri ini,  bahwa pembangunan tanpa didahului oleh proses sosial untuk menyiapkan masyarakat. Laju arus industrialisasi kadang dengan garang menggerus ketidaksiapan masyarakat sekitar untuk menjadi tumbal atas nama pembangunan. Perluasan kawasan Industri Rungkut (SIER) Surabaya dengan lokasi dikecamatan Rembang Pasuruan (PIER) membawa perubahan sosial-ekonomi masyarakatnya dengan cepat. Namun proses ini akan pula mengundang dampak sosial lain, dan penangganannya juga memerlukan pendekatan yang intensif dan terencana.
Mulai awal pembangunan kawasan industri PIER maka berdatangan ribuan orang tenaga kerja, mulai konsultan, kontraktor, pekerja proyek, dll. Keberadaan mereka tentu merupakan sebuah potensi ekonomi bagi masyarakat setempat. Karena sebagian besar para tenaga adalah pendatang dari luar kota maka hal ini merupakan salah satu demand untuk hadirnya ”wisata sexual” dengan segala macam bentuknya. Fenomena Kawin kontrak yang terjadi didesa Kalisat adalah salah satu yang bisa kita amati.
Kondisi desa ini memang memprihatinkan, kondisi infrastruktur dan kemiskinan adalah hal nyata yang bisa kita temukan disesa ini, meskipun waktu sekarang Pemda Kabupaten Pasuruan melakukan akselerasi pembangunan disegala bidang. Salah satu yang masih tertinggal adalah bidang pendidikan, masyarakat belum menjadikan hal yang dianggap penting dan utama. Mayoritas masih berfikir bahwa pendidikan agama satu-satunya yang penting. Karena kondisi ekonomi masyarakat menyebabkan kaum wanita hanya tamat madrasah, bahkan masih banyak yang tidak tamat. Masyarakat beranggapan anak-anak bisa membaca dan menulis sudah dirasa cukup, sehingga para gadis desa segera dinikahkan di bawah umur (16 tahun).
Faktor yang lain adalah kondisi ekonomi masyarakat yang umumnya miskin maka akan berpengaruh terhadap lahirnya  perkawinan kontrak. Para gadis desa Kalisat yang relatif masih muda terpaksa menikah/dinikahkan untuk tujuan klasik yaitu bisa mengurangi beban ekonomi keluarganya, bahkan diharapkan mereka akan menjadi tulang punggung ekonomi keluarga. Pandangan umum wanita pelaku kawin kontrak ini adalah: dengan status pernikahan yang sah secara agama, berikut mendapatkan modal untuk usaha maka kebutuhan sehari-hari akan tercukupi. Soal suami mau menikah lagi atau kembali pada isteri tua (bagi yang sudah beristeri), mereka seakan tidak mau peduli, ”botolnya mau kemana saja tidak peduli asal kecapnya tetap menetes disini” ujar Mar, salah satu pelaku kawin kontrak.
Memang, sikap itu mungkin terasa ganjil dan menyesakkan dada bagi perempuan lain tapi perempuan di sini sudah siap dengan segala resiko sosial-ekonominya.  Alhamdulillah kabar dari teman yang melakukan pendampingan di Pasuruan bahwa sebagian masyarakatnya sudah sadar dan tergerak untuk merubah kondisi desanya. Peluang bekerja bagi para remajanya juga sudah semakin terbuka, ketika ketrampilan dam pendidikan sudah dimiliki maka menjadi pekerja di puluhan industri dikawasan PIER di kecamatan Rembang atau  industri konveksi di kecamatan Bangil bisa menjadi pilihan
Alasan paling simpel adalah bahwa zina terlalu besar dosa dan resikonya, ketidakjelasan nasab bila terjadi kehamilan, potensi HIV/AIDS dari sarang pelacuran dan hilangnya kehormatan dan harga diri (bagi yang masih peduli dengan harga diri dan kehormatan segala).

Sebagian orang berpendapat bahwa kawin kontrak menodai sakralitas pernikahan. Saya berpendapat, dalam kawin kontrak, wanita tetap dirugikan. Betapapun kebutuhan biologis mendesaknya. Anda tentu memiliki pendapat terbaik soal itu.
Kawin kontrak, sepertinya, solusi menarik bahkan bagi mereka yang bersuara lantang dalam penolakannya namun menyimpan keinginan diam-diam. Sebagaimana poligami dikecam habis-habisan tapi dalam hati tersimpan harapan dan keinginan untuk mendapat peluang dan kesempatan. Film Kawin Kontrak seolah ingin menyuguhkan pilihan-pilihan itu. Simak saja sinopsisnya.
Tiga cowok ABG, Rama (Dimas Aditya), Dika (Herichan), serta Jody (Ricky Harun), memiliki obsesi sama untuk melakukan seks tanpa resiko apapun (resiko hamil, harus kawin, resiko ketahuan dan dihakimi warga, dan resiko harus mengasuh anak). Mereka sepakat mencari cara termudah, yaitu dengan Kawin Kontrak. Setelah itu, mereka mencari gadis kampung untuk diajak kawin kontrak. Untuk mempersiapkan hubungan seks, mereka sudah mempersiapkan alat-alat seperti cialis, viagra, hingga karet gelang.
Untuk mencari gadis, mereka pergi ke desa Sukasararean. Di sana mereka bertemu Kang Sono (Lukman Sardi), seorang ‘germo’ kawin kontrak. Dengan bantuan Kang Sono, mereka akhirnya melakukan kawin kontrak dengan penghulu Pak Aan (Unang) dan Bu Aan (Mieke Amalia) yang juga menjalankan bisnis penginapan dan penyediaan surat nikah.
Jody terobsesi dengan wanita lebih tua yang lebih mahir bercinta, melakukan kawin kontrak dengan Teh Euis (Wiwid Gunawan), janda seksi dan sensual beranak satu. Dika yang memiliki kecenderungan sadomasochist melakukan kawin kontrak dengan Rani (Masayu Anastasia) yang lihai menggebuk kasur. Sedangkan Rama, seorang playboy pilih-pilih, melakukan kawin kontrak dengan Isa (Dinda Kanyadewi) karena terbuai dengan kecantikan dan kelembutannya yang natural.
Namun, obsesi mereka belum terpuaskan karena kesibukan pasangan masing-masing. Teh Euis selalu disibukkan dengan berbagai alasan ajaib yang muncul di saat-saat penting, dan galaknya Rani ternyata menyimpan rapat-rapat sebuah rahasia, serta kelembutan Isa sedang terancam sebuah rencana jahat. Kawin kontrak yang mereka lakukan justru membuat mereka memulai petualangan lucu dari tiga cowok ABG dalam menaklukkan gadis idaman mereka. Karena itu pula, mereka akhirnya dapat menemukan perasaan yang mereka cari, yaitu Cinta.

1 komentar:

  1. Assalamualaikum senang sekali saya bisa menulis dan berbagi kepada teman-teman disini, Awal mula saya ikut pesugihan, Karena usaha saya bangkrut dan saya di lilit hutang hingga 900jt membuat saya nekat melakukan pesugihan, hingga sutu waktu saya diberitahukan teman saya yang pernah mengikuti penarikan uang ghaib dengan Kyai.Sukmo Joyo dan menceritakan sosok Kyai.Sukmo Joyo, saya sudah mantap hati karena kesaksian teman saya, singkat cerita saya mengikuti saran dari pak.kyai saya harus memilih penarikan dana ghaib 1 hari cair dengan tumbal hewan dan alhamdulillah keesokan harinya saya di telepon oleh pak kyai bahwa ritualnya berhasil dana yang saya minta 3Milyar benar-benar masuk di rekening saya, sampai saat ini saya masih mimpi uang sebanyak itu bukan hanya melunaskan hutang ratusan juta bahkan mampu membangun ekonomi saya yang sebelumnya bangkrut, kini saya mempunyai usaha di jakarta dan surabaya yang lumayan besar, saya sangat bersykur kepada allah dan berterimakasih kepada pak. Kyai.Sukmo Joyo berkat beliau kini saya bangkit lagi dari keterpurukan. Jika ada teman-teman yang sedang mengalami kesulitan masalah ekonomi saya sarankan untuk menghubungi Kyai.Sukmo Joyo di 085219106237 agar di berikan arahan. Untuk lebih jelasnya bisa kunjungi situsnya Pondok Spiritual Al-Hikmah http://sukmo-joyo.blogspot.co.id/

    BalasHapus